Pengaduan

user image

17/07/2024, 09:58:31 Sumber dana maintenance fisik sekolah

Di awal tahun ajaran baru ini, SD N 26 Pemecutan mengedarkan rencana renovasi fisik sekolah dengan total kebutuhan dana sebagaimana foto. Apakah dibenarkan dana ini dibebankan kepada wali / ortu siswa? Ataukah ada alokasi anggaran dari pemerintah? Mohon penjelasan lengkap dasar aturannya.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 107

Tindak Lanjut Pengaduan

3
Admin Pro Denpasar 17-07-2024 19:59:08
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar - Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar 18-07-2024 17:57:08
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikan dengan bidang terkait.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar - Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar 19-07-2024 15:25:51
message user image
TL di Lapangan

Berikut tanggapan atas pengaduan perihal rencana renovasi fisik sekolah di SDN 26 Pemecutan sebagai berikut :

Pada Tahun Anggaran 2022 SDN 26 Pemecutan sudah mendapat Pembangunan Ruang Kelas Baru dari APBD Kota Denpasar. Sedangkan untuk renovasi fisik perpustakaan dan UKS sampai saat ini belum ada usulan dari pihak sekolah ke Disdikpora Kota Denpasar.

Dari hasil klarifikasi dengan Kepala SDN 26 Pemecutan yang didampingi oleh gurunya disampaikan bahwa inisiatif renovasi Perpustakaan dan ruang UKS justru datang dari beberapa orangtua siswa yang tergabung dalam Komite Sekolah agar ruang perpustakaan dan UKS menjadi lebih nyaman untuk para peserta didik. Dasar Rujukannya sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Jika bapak / ibu merasa tidak mampu dan keberatan berkontribusi terkait dengan program Komite Sekolah, maka tidak perlu dipaksakan dan kami menjamin layanan Pendidikan bagi anak-anak  tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda. Disamping itu juga kami  sampaikan agar pengumpulan sumbangan komite untuk kegiatan tersebut diatas dihentikan.

Demikian tanggapan yang dapat disampaikan, Terima kasih.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!